PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 82
BAB 7 — KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
Penyelenggaraan kendali mutu dan biaya oleh fasilitas kesehatan dilakukan melalui: a. pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi; b. utilization review dan audit medis; c. pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan; dan/atau d. pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam pelayanan kesehatan secara berkala yang dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem informasi kesehatan.
