Pasal 80
BAB 7 — KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
(1) Kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan dilakukan untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada Peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efisien. (2) Kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian atas teknologi kesehatan (Health Technology Assessment) terhadap pengembangan penggunaan pelayanan kesehatan dengan teknologi; b. pertimbangan klinis (Clinical Advisory) terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Peserta; c. kajian dan evaluasi atas Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Peserta; dan d. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan oleh fasilitas kesehatan. (3) Kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan kepada peserta, fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan: a. obat harus mengacu pada Formularium Nasional; dan b. Alat Kesehatan harus mengacu pada Kompedium Alat Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
