Pasal 74
BAB 5 — PENINGKATAN MUTU DAN PENAMBAHAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
(1) Peningkatan mutu dan penambahan manfaat Jaminan Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan hasil pengembangan teknologi kesehatan health technology assessment). (2) Pengembangan penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment). (3) Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan dari Asosiasi Fasilitas Kesehatan, Organisasi Profesi kesehatan, dan BPJS Kesehatan. (4) Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri. (5) Tim Health Technology Assessment (HTA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang dikategorikan dalam teknologi baru, metode baru, obat baru, keahlian khusus, dan pelayanan kesehatan lain dengan biaya tinggi. (6) Tim Health Technology Assessment (HTA) memberikan rekomendasi kepada Menteri mengenai kelayakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk dimasukkan sebagai pelayanan kesehatan yang dijamin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) BPJS Kesehatan melakukan analisis dampak finansial dan resiko terhadap implementasi hasil Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment). (8) Analisis dampak finansial dan resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan kepada Menteri sebagai pertimbangan penerapan hasil Health Technology Assessment (HTA).
