Pasal 72
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf e merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. kondisi pasien sesuai indikasi medis berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat; b. kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit 3 (tiga) hari dikelas satu tingkat diatas haknya; atau c. pasien rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di fasilitas Kesehatan tujuan. (3) Pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pelayanan ambulans tidak dijamin untuk pelayanan sebagai berikut: a. jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain); b. mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan; c. rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan); d. ambulans/mobil jenazah; dan e. pasien rujuk balik rawat jalan. (5) Pembiayaan untuk pelayanan ambulans tidak termasuk dalam tarif kapitasi dan INA-CBG’s. (6) Dalam hal keadaan gawat darurat, pelayanan ambulans dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan penagihan kepada BPJS Kesehatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan pelayanan ambulans dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
