Pasal 63
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan gawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c dapat dilakukan darurat sesuai dengan indikasi medis pelayanan gawat darurat. (2) Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan, sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan kemampuan fasilitas kesehatan dengan kreteria tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pelayanan gawat darurat dapat diberikan oleh : a. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; b. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan; baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak bekerjasama. (4) Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
