PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 58
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan terdiri atas: a. pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan; dan b. pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan.
