PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 56
BAB 4 — PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
(1) Peserta dapat dikecualikan dari sistem pelayanan kesehatan rujukan berjenjang pada fasilitas kesehatan pertama apabila: a. terjadi keadaan gawat darurat; b. bencana; c. kekhususan permasalahan kesehatan pasien; d. pertimbangan geografis; dan e. pertimbangan ketersediaan fasilitas (2) Kekhususan permasalahan kesehatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan.
