PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 36
BAB 3 — IURAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN
Iuran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dibayarkan bagi: a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; b. Pemberi Kerja; c. Pekerja Bukan Penerima Upah; d. Bukan Pekerja; dan e. Anggota keluarga yang lain.
