PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 34
BAB 3 — IURAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pengumpulan dan penagihan pembayaran iuran kepada peserta. (2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rincian: a. data Peserta; dan b. nominal tagihan.
