Pasal 32
BAB 2 — KEPESERTAAN
(1) Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melakukan verifikasi atas perubahan status kepesertaan dari Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melakukan validasi data Peserta PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (3) Perubahan dan validasi data peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dilakukan setiap 6 (enam) bulan pada tahun anggaran berjalan dan ditetapkan oleh Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (4) Perubahan dan validasi data peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diserahkan kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
Menteri untuk didaftarkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
