PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan meliputi: a. kepesertaan; b. iuran kepesertaan; c. penyelenggara pelayanan kesehatan; d. kendali mutu dan kendali biaya; dan e. pelaporan dan utilization review.
