Pasal 15
BAB 2 — KEPESERTAAN
(1) Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh Pemberi Kerja. (2) Pendaftaran peserta bagi Pekerja Penerima Upah dilakukan secara kelompok melalui entitasnya kepada BPJS Kesehatan. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara migrasi data sesuai dengan format yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan atau secara manual. (4) Pendaftaran secara migrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit untuk 1000 (seribu) calon peserta. (5) Pendaftaran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan; b. mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data calon peserta. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. perbankan; b. asosiasi profesi atau asosiasi lain; c. retail; dan d. lembaga lainnya.
