PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 12
BAB 2 — KEPESERTAAN
Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan untuk: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. Bukan PBI Jaminan Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
