PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Pasal 13
BAB 2 — KELEMBAGAAN KOMITE FATWA PRODUK HALAL
(1) Sekretaris Utama mengusulkan calon anggota Komite Fatwa Produk Halal Kepala Badan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa kerja Anggota Komite Fatwa Produk Halal periode berjalan berakhir. (2) Usulan disertai dengan keterangan bahwa calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data diri calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal yang bersangkutan.
