PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Pasal 11
BAB 2 — KELEMBAGAAN KOMITE FATWA PRODUK HALAL
(1) Mekanisme rekrutmen anggota Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas: a. pemeriksaan administrasi; dan b. penilaian kompetensi. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan. (3) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui portofolio dan/atau wawancara. (4) Pelaksanaan rekrtumen dilakukan oleh Panitia Seleksi.
