PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada...
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal terdiri atas: a. Kepala; dan b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
