Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPT BPJPH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal; c. pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal; d. pelaksanaan layanan administrasi permohonan sertifikat halal dengan pernyataan halal pelaku usaha; e. pelaksanaan pemeriksaan implementasi sistem jaminan produk halal berbasis analisis risiko; f. pelaksanaan pengawasan lembaga pemeriksa halal; g. pelaksanaan pengawasan pencantuman label halal dan keterangan tidak halal pada produk; h. pelaksanaan pengawasan lembaga pendamping proses produk halal dan pendamping proses produk halal dalam penyelenggaraan jaminan produk halal; i. pelaksanaan pengawasan keberadaan penyelia halal pada pelaku usaha; j. pelaksanaan pengambilan sampel produk dalam rangka pengawasan kehalalan produk; k. pelaksanaan komunikasi, edukasi, publikasi, dan pengaduan masyarakat di bidang jaminan produk halal; l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
