PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada...
Pasal 28
BAB 8 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Dalam hal terdapat perubahan Klasifikasi UPT BPJPH, klasifikasi ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria. (2) Kriteria dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
