PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada...
Pasal 26
BAB 7 — LOKASI DAN WILAYAH KERJA
(1) Jumlah UPT BPJPH terdiri atas: a. 7 (tujuh) Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan b. 3 (tiga) Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
