PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada...
Pasal 24
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
