PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut UPT BPJPH adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang jaminan produk halal.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
- Klasifikasi UPT BPJPH adalah pengelompokan organisasi UPT BPJPH yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.
- Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
