Pasal 42
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengawas JPH diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (2) Pengawas JPH yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari atasan langsung sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (3) PPK pada Instansi Pengguna melaporkan pemberhentian Pengawas JPH kepada Instansi Pembina. (4) Pengawas JPH tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f apabila: a. Predikat Kinerja tahunan bagi Pengawas JPH kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang diduduki. (5) Mekanisme pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
