PERATURAN_BPJPH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 27
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JPH
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c ditujukan bagi PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengawasan JPH. (2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
