Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,KLASIFIKASI/RUMPUN, KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG, TUGAS JABATAN, DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
(1) Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah. (2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (3) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.
(4) Kedudukan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
