Pasal 13
BAB 3 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JPH
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan berdasarkan pendekatan objek kerja. (2) Objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. jenis objek kerja; b. jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya objek kerja; dan c. standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. (3) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. produk; b. Pelaku Usaha; c. LPH; dan d. Lembaga Pendamping PPH. (4) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan objek kerja pengawasan pada Instansi Pembina. (5) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b merupakan objek kerja pengawasan pada Instansi Pengguna. (6) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
