PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN...
Pasal 32
BAB 5 — SANKSI MORAL DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal penjatuhan sanksi moral terhadap Pegawai yang telah melakukan Pelanggaran dinilai tidak cukup, Pegawai dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan keputusan Majelis dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
