PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN...
Pasal 30
BAB 5 — SANKSI MORAL DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Sanksi moral ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Jenis sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka;
(3) Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keputusan Majelis. (4) Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai.
