PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Susunan keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dengan unsur anggota paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Jabatan anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan Terlapor.
