PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 8
(1) Deputi melakukan pengkajian berkala terhadap substansi Materi Dasar PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam melakukan pengkajian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dapat mengikutsertakan: a. deputi di lingkungan BPIP; dan/atau b. lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.
