Pasal 75
(1) Sekretariat DPPI tingkat pusat terdiri atas: a. ketua, yang dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan Program Paskibraka di lingkungan BPIP;
b. anggota, yang dijabat secara ex officio oleh:
pejabat pimpinan tinggi pratama pada direktorat jenderal yang membidangi pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan atau keuangan di lingkungan BPIP. (2) Sekretariat DPPI tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPIP.
Ketentuan angka 3 Bagian A, angka 5 Bagian E, dan Bagian G Bab IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2023
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUDIAN WAHYUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
