PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 20
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang: a. tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini atau alasan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. terlambat masuk kerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini; dan/atau c. pulang kerja sebelum waktunya dengan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini atau alasan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Badan ini, juga dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
