PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama wajib menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan Renja BPIP setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sesuai kebutuhan kepada Pimpinan melalui Sekretaris Utama. (2) Pimpinan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan capaian Renstra BPIP dalam kurun waktu tahun 2018 - 2023 berdasarkan laporan pelaksanaan Renja BPIP. (3) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam penyesuaian Renstra BPIP sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
