PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI...
Pasal 122
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis evaluasi implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; b. penyusunan metode evaluasi implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; c. Dihapus; d. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila berdasarkan arah kebijakan, garis besar haluan ideologi Pancasila, dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
- Setelah Bagian Ketiga BAB X ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut:
