Pasal 106
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Perencanaan, Standardisasi, dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis perencanaan, standardisasi, dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; b. perencanaan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; c. penyusunan standar dan penyelenggaraan pemberian akreditasi kepada penyelenggara pendidikan dan pelatihan pendidikan pembinaan ideologi Pancasila; d. sertifikasi penjaminan mutu kompetensi pendidik dan pelatih pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; e. penyusunan dan pengembangan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; f. pelaksanaan diseminasi standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
