PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELARASAN NILAI DASAR PANCASILA DALAM...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYELARASAN
(1) Pengambilan kesimpulan hasil Penyelarasan oleh Tim Penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal pengambilan kesimpulan oleh Tim Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, kesimpulan hasil Penyelarasan ditetapkan oleh Deputi dan/atau Direktur. (3) Dalam hal Direktur dan/atau Deputi belum dapat memberikan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala dan/atau Wakil Kepala MENETAPKAN kesimpulan hasil Penyelarasan.
(4) Dalam hal Kepala dan/atau Wakil Kepala belum dapat memberikan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Dewan Pengarah MENETAPKAN kesimpulan hasil Penyelarasan.
