PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELARASAN NILAI DASAR PANCASILA DALAM...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
- Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
- Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
- Deputi adalah deputi yang menyelenggarakan fungsi internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, kebijakan, dan pengawasan regulasi.
- Direktur adalah direktur yang menyelenggarakan fungsi analisis dan Penyelarasan hukum nasional terhadap nilai dasar Pancasila.
- Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang- undangan, yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses teknik penyusunan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
- Penyelarasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan dengan Nilai Dasar Pancasila, yang selanjutnya disebut Penyelarasan adalah proses sinkronisasi substansi rancangan peraturan perundang- undangan sehingga menjadi peraturan perundang- undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila.
