PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 55
BAB 9 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Kepala melalui Sekretaris Utama melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. (2) Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkan SKTJM, SKP2KS, SKP2K, atau keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara.
