PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 53
BAB 8 — KEDALUWARSA
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi menjadi kedaluwarsa apabila: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Penuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak laporan hasil pemeriksaan TPKN disetujui oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN.
