PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 51
BAB 7 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Kepala menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal: a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi berdasarkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; atau b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
