Pasal 47
BAB 6 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, penyampaian surat keterangan
tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 46 ayat (4) huruf c disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. (2) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, penyampaian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf c disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. (3) Surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
