PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 38
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana kewenangan PPKN. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana kewenangan PPKN menugaskan unit kerja yang membidangi keuangan. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada PPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN.
