PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 34
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris pada sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Majelis melakukan: a. pemeriksaan laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); b. pemeriksaan laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan/atau c. pemeriksaan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
