PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 30
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN. (3) PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 23.
