Pasal 26
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam sidang untuk penyelesaian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang disebabkan bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan: a. pemeriksaan dan wawancara kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. permintaan keterangan/pendapat mengenai penyelesaian Kerugian Negara atau jumlah Kerugian Negara dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. pemeriksaan bukti pendukung; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
