Pasal 24
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) PPKN membentuk Majelis dalam rangka melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b; b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); atau c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat sementara atau tetap sesuai dengan kebutuhan.
