PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 22
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai kekuatan hukum untuk dilakukannya pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
