Pasal 15
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) membuat pendapat atas laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN; atau b. tidak menyetujui sebagian atau seluruh materi dalam laporan hasil pemeriksaan TPKN. (2) Dalam hal PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) TPKN wajib menyelesaikan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima penugasan pemeriksaan ulang.
