Pasal 10
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipimpin oleh pejabat yang setingkat atau lebih tinggi jabatannya dari orang yang diduga menimbulkan Kerugian Negara. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya. (3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
