PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 97
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) DPPI tingkat provinsi dan DPPI tingkat kabupaten/kota dibentuk paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (2) Untuk pertama kali pengangkatan pelaksana DPPI tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala. (3) Pelaksana DPPI tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. gubernur untuk pelaksana DPPI tingkat provinsi; dan
b. bupati/walikota untuk pelaksana DPPI tingkat kabupaten/kota.
