PERATURAN_BPIP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBENTUKAN PASKIBRAKA
(1) Kepala MENETAPKAN panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat pusat. (2) Panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. BPIP; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. DPPI tingkat pusat; dan f. tenaga medis. (3) Ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur BPIP.
